

PANGKALAN BUN, KaltengEkapres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi merilis hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar pada 12 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, KPU mengungkapkan rincian penerimaan, pengeluaran, serta saldo dana kampanye dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang berkompetisi pada Pilkada 2024.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Rahmat Hidayat-Eko Soemarno, tercatat menerima dana kampanye sebesar Rp2.498.987.764, dengan pengeluaran mencapai Rp2.497.997.440. Adapun saldo tersisa dari paslon ini adalah Rp990.324. Sementara itu, paslon nomor urut 02, Nurhidayah-Suyanto, melaporkan penerimaan dana sebesar Rp1.177.306.235, pengeluaran sebesar Rp1.157.425.081, dan saldo akhir sebesar Rp981.154.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menjelaskan bahwa hasil audit ini dilakukan oleh lembaga yang kompeten guna memastikan transparansi dalam proses pelaporan dana kampanye. Ia menegaskan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta Pilkada.
“Kegiatan kampanye Pilkada didanai oleh peserta dan wajib dicatat dalam pembukuan serta dilaporkan secara rinci untuk mewujudkan prinsip hukum, akuntabilitas, dan transparansi,” ujar Chaidir.
Menurut Chaidir, akuntabilitas adalah prinsip fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, pelaporan dana kampanye menjadi salah satu indikator kepatuhan peserta terhadap aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hasil audit menunjukkan bahwa semua paslon patuh terhadap kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai regulasi,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan terkait dana kampanye bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan adanya audit yang transparan, masyarakat dapat menilai bahwa penggunaan dana kampanye telah dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan.
Hasil audit ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Kotawaringin Barat. KPU Kobar pun mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. (du)