

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotim SP Lumban Gaol mendukung pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, aparat kepolisian sudah sepatutnya tidak memberikan toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan karhutla.
“Karhutla ini menyebabkan polusi asap yang membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu kita mendukung aparat kepolisian menindak tegas oknum yang sengaja membakar lahan,”ungkap Gaol kepada awak media, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 tahun 2022 telah diatur tentang pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar yaitu untuk melindungi kearifan lokal dalam membuka lahan secara terbatas.
“Hanya saja harus benar-benar dijaga dan tidak boleh melebihi luasan yang diperbolehkan. Ini artinya segala kegiatan pembukaan lahan harus tetap mengacu pada Perda tersebut,”ujarnya.
Pembukaan lahan tersebut lanjut dia, harus mengacu pada Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 tahun 22. Implementasi Perda ini yakni dengan menyampaikan pemberitahuan ke pemerintah setempat untuk tetap menjaga atau melokalisir segala kegiatan pembukaan lahan sesuai dengan luasan lahan yang diperbolehkan.
“Aparat kepolisian bisa menelisik lebih dalam apabila pembakaran yang disengaja tersebut bukan untuk kepentingan bertani. Aparat kepolisian bisa memberikan sangsi pidana kepada pelaku pembakaran yang disengaja tersebut,”tegasnya. (hl)