Pj Bupati Kobar Apresiasi Disetujuinya Tiga Raperda 

PJ Bupati Kobar bersalaman dengan anggota DPRD usai rapat paripurna Kamis (27/6). (Foto : Rindu)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selesai. Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Budi Santosa memberika ucapan terimakasih kepada enam Fraksi di DPRD Kotawaringin Barat yang menyepakati tiga buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna Kamis (27/6).

“Kami berterimakasih atas saran dan masukan perihal kesempurnaan ranperda tersebut.” kata Budi Santosa.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui diantaranya ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Barat.

Budi mengatakan, dengan telah disetujui tiga ranperda ini, menunjukkan bahwa antara Legislatif dan Eksekutif bukan hanya mitra kerja tetapi bagian dari mitra kerja dalam pemerintahan di daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun daerah.

Budi Santosa juga menegaskan pentingnya kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kobar.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sumbangan pikiran dan tenaga dalam menelaah serta membahas Ranperda ini hingga selesai sesuai jadwal yang ditentukan,” tambahnya.

Persetujuan ketiga Ranperda ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, misalnya, merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintahan daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan peta jalan jangka panjang pembangunan daerah.
Dokumen ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kobar. (du)

Berita Terkait