

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Operasi penertiban terhadap pengemis kembali dilakukan jajaran Satpol PP Kota Palangka Raya pada Selasa (21/5/2024). Hasilnya, 12 pengemis yang diduga terorganisir itu berhasil terjaring berkat razia yang dilakukan sepanjang hari.
Berkat hasil penertiban itu pula diketahui jika para pengemis tersebut tidak juga terlalu miskin karena ternnyata mampu menyewa sebuah rumah di kawasan Jalan Sulawesi, Kota Palangka Raya.
“Mereka merupakan warga luar Kalteng. Tepatnya rata-rata pengemis yang tertangkap berasal dari sejulah daerah di Jawa Timur,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto.
Berlianto menyebutkan, rata-rata pengemis tersebut berasal dari Sumenep, Banyuwangi, dan Bangkalan dengan usia rata-rata di atas 50 tahun.
“Penertiban ini menindaklanjuti arahan dari Pj Wali Kota Hera Nugrahayu terkait kian meresahkannya kehadiran sejumlah pengemis,” ucapnya.
Operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP dimulai sejak pagi. Dimana petugas lebih dulu mengamankan lima orang. Belum puas dengan hasil razia pagi hari, operasi pun dilanjutkan pada sore harinya. Hasilnya tujuh orang pengemis berhasil dijaring.
“Selain 12 pengemis, turut kami amankan dan didata satu orang yang menjadi badut,” paparnya.
Terkait rumah sewaan itu, lanjut Berlianto, terungkap dari salah seorang pengemis yang diamankan. Dimana rumah tersebut sengaja mereka sewa sebagai tempat tinggal di Kota Palangka Raya.
“Selanjutnya para pengemis ini kami serahkan kepada Dinas Sosial untuk didata dan diberikan pembinaan,” tandasnnya. (ran)