Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkotika

Kapolres Kobar AKBP Yuspandi Usman saat memimpin langsung pemusnahan barbuk miras dan narkotika serta barang lainnya di Mapolres Kobar, Rabu (3/4/2024). (Foto : istimewa)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti sejumlah barang bukti hasil giat rutin operasi selama ramadan, di halaman Mapolres Kobar, Rabu (3/4/2024). Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa minuman keras dan obatan terlarang jenis sabu, serta barang yang kadaluwarsa.

Giat pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, dihadiri sejumlah pejabat FKPD Kobar.

“Sejumlah barang bukti yang kita musnahkan bersama stakeholder terkait menjelang Idul Fitri, merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga daerah agar tetap aman dan konsudusif. Karena itu masyarakat tak perlu khawatir dalam membeli barang, lantaran sudah kita cek terutama yang kadaluarsa sudah dimusnahkan,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan lanjut Kapolres, miras jenis bir putih, anggur merah, anggur putih, kawa – kawa, new pot, anggur kolesom, anggur hijau, arak, campuran dan bir hitam dengan jumlah total sebanyak 887.

Selanjutnya, ratusan barang bukti makanan yang kadaluarsa, kemasan rusak dan juga tanpa izin edar.

Selain itu juga, pihaknya menindak pelanggaran lalu lintas selama bulan ramadan sebanyak 163 pelanggaran, dengan rincian knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 125 unit, tidak menggunakan helm 20 kasus, kelengkapan surat – surat sebanyak 18 kasus.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan tindak pidana Narkotika sejak Januari – Maret 2024. Terdiri dari 18 laporan polisi. Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita yaitu 122,47 gram, ganja 46,05 gram, ekstasi 30 tablet.

“Kita berharap dengan adanya giat rutin yang dilakukan ini bisa menjaga daerah aman dan kondusif,”tandasnya. (ru)

Berita Terkait