Melalui Bimtek, DPMD dan Kominfo Kapuas Jalin Kerjasama Lintas OPD

Kepala DPMD dan Diskominfo Kapuas saat foto bersama peserta. (Foto : istimewa)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (kominfo) Kabupaten Kapuas, menggelar Bimtek Tranformasi digital Sistem Keuangan Desa Online 2024, di Aula Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Jumat (15/3/2024).

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh sebanyak 103 Desa dan 7 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas. Di Bimtek ini, Diskominfo Kapuas memfasilitasi dalam pembuatan sub domain, penyediaan server dan jaringan internet agar aplikasi mudah di akses oleh semua peserta bimtek.

Hadir Tim dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Makmur Sumarsono,ST sebagai narasumber/Instruktur kegiatan, didampingi Yurissa Hasan P, SH. beserta Dr.Sri Hayati,S.sos.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang,SIP mengatakan, di kegiatan ini Dinas Kominfo memberikan dukungan berupa fasilitasi server, domain dan konfigurasi database aplikasi sistem keuangan desa.

“Agar bisa di akses secara online oleh peserta bimtek dan pada nantinya juga bisa di akses dari desa masing masing yang sudah terkoneksi jaringan internet dan mendukung agar aplikasi siskeudes bisa di akses dengan baik serta lancar dalam penggunaannya,” ujar Hartoni.

Selanjutnya Kegiatan Bimtek siskeudes dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Kurniawan,S.Sos,M.Si. yang mana dalam sambutannya mengatakan bahwa aplikasi siskeudes ini pada nantinya target penggunaanya adalah 214 desa atau seluruh desa yang ada di Kabupaten Kapuas.

“Selain menjalankan Amanah undang undang dan siskeudes juga merupakan salah satu Amanah dari MCP KPK, dimana dalam poin amaran tersebut salah satunya yang menjadi area intervensi pencegahan korupsi adalah tata Kelola keuangan desa guna menjamin transparansi akuntabilitas pengelolaaan keuangan desa diwajibkan menggunakan aplikasi siskeudes berbasis online dengan server yang diletakan pada server Pemerintah Daerah,” jelas Budi Kurniawan. (sofyan)

Berita Terkait