Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:05 WIB

Ben dan Istri Jalani Sidang Kedua, PH Sebut Dakwaan Tak Jelas

Ben dan Istri saat hadir menjalani sidang kedua di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8). (Foto : Rangga)

Ben dan Istri saat hadir menjalani sidang kedua di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni menjalani sidang kedua dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8/2023).

Keduanya tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Sebelum memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, keduanya sempat menghampiri beberapa kerabat dekat yang hadir untuk memberikan dukungan.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agung Sulistiyono, tim penasihat hukum kedua terdakwa yang terdiri dari tiga orang membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Secara garis beras, penasihat hukum menilai bahwa dakwaan dan dalil yang digunakan jaksa tidak jelas serta tidak tepat. Diantaranya penyebutan identitas, pasal yang berbeda hingga alur dana yang tidak dijelaskan kelanjutannya.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana BPP, Kepsek SMAN Dipolisikan 

“Ada beberapa poin penting yang kami tekankan di dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kepada kedua terdakwa,” kata Regginaldo Sultan selaku penasihat terdakwa seusai sidang.

Regginaldo menjelaskan, pihaknya menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kedua terdakwa harusnya dibatalkan karena faktor tidak lengkap dan tidak jelas.

“Salah penulisan identitas terdakwa kedua atau Ary Egahni. Itu salah satunya,” ucapnya.

Regginaldo juga menyebukan jika pasal yang diterapkan di dalam dakwaan tidak tepat. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan kepada kedua terdakwa menyangkut delik kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  10 Media Online Deklarasi Berdirinya AMSI Kalteng

“Sedangkan perkara kita bukan kerugian negara tapi tudingan gratifikasi,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan kejelasan alur dana sebesar Rp1,30 miliar dari PT Global Indo Agung Lestari dan PT Dwiwarna Karya yang disebutkan di dalam dakwaan jaksa. Pasalnya tidak ada kejelasan di dalam dakwaan yang menerangkan kapan, dimana dan bagaimana uang tersebut diberikan kepada terdakwa.

“Hal ini harus diuraikan denga n elas dan lengkap. Dalil yang tidak bisa dibuktikan maka dakwaan batal demi hukum,” terang Regginaldo.

Sementara itu hajelis hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (04/09/2023) mendatang dengan agenda nota keberatan. (ran)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Minta Pengemis Ditertibkan

Metro Palangka Raya

Dua Kantor Pemerintahan Dibobol Maling, 4 AC Raib

DPRD Kota

Hari Guru Dijadikan Momentum Membangun Pendidikan

Metro Palangka Raya

Waspada Perampokan dengan Modus Penyemprotan Virus Corona

Lintas Kalimantan

Terbukti Lebih Hemat, PLN Ajak UMKM Beralih ke Motor Listrik

Metro Palangka Raya

Pelaku Penipuan Modus Biro Jasa Diringkus Polisi

Metro Palangka Raya

Komunitas UKM Peduli Palangka Raya Bagikan Ratusan Takjil

Metro Palangka Raya

Razia Rutan Palangka Raya, Petugas Sita Puluhan Ponsel dan Benda Berbahaya