PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni menjalani sidang kedua dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8/2023).
Keduanya tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Sebelum memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, keduanya sempat menghampiri beberapa kerabat dekat yang hadir untuk memberikan dukungan.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agung Sulistiyono, tim penasihat hukum kedua terdakwa yang terdiri dari tiga orang membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Secara garis beras, penasihat hukum menilai bahwa dakwaan dan dalil yang digunakan jaksa tidak jelas serta tidak tepat. Diantaranya penyebutan identitas, pasal yang berbeda hingga alur dana yang tidak dijelaskan kelanjutannya.
“Ada beberapa poin penting yang kami tekankan di dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kepada kedua terdakwa,” kata Regginaldo Sultan selaku penasihat terdakwa seusai sidang.
Regginaldo menjelaskan, pihaknya menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kedua terdakwa harusnya dibatalkan karena faktor tidak lengkap dan tidak jelas.
“Salah penulisan identitas terdakwa kedua atau Ary Egahni. Itu salah satunya,” ucapnya.
Regginaldo juga menyebukan jika pasal yang diterapkan di dalam dakwaan tidak tepat. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan kepada kedua terdakwa menyangkut delik kerugian keuangan negara.
“Sedangkan perkara kita bukan kerugian negara tapi tudingan gratifikasi,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan kejelasan alur dana sebesar Rp1,30 miliar dari PT Global Indo Agung Lestari dan PT Dwiwarna Karya yang disebutkan di dalam dakwaan jaksa. Pasalnya tidak ada kejelasan di dalam dakwaan yang menerangkan kapan, dimana dan bagaimana uang tersebut diberikan kepada terdakwa.
“Hal ini harus diuraikan denga n elas dan lengkap. Dalil yang tidak bisa dibuktikan maka dakwaan batal demi hukum,” terang Regginaldo.
Sementara itu hajelis hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (04/09/2023) mendatang dengan agenda nota keberatan. (ran)