



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob, Sitekintelkam, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus biro jasa kepengurusan surat-surat kendaraan.
Pelaku yang diketahui bernama M. Yahya Prihadna alias Saliho (36) diringkus di Jalan Yos Sudarso Induk Barak Okta warna coklat Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, Sabtu (9/10/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapat laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari korban yang terjadi pada bulan September 2021 di Kantor Biro Jasa CV. Gianor Palangka Raya, Jalan RTA Milono Km.4.
Menindaklanjuti laporan korban ini pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku menggelapkan uang senilai uang senilai Rp. 8.124.000,- dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,”ungkap Todoan.
Selain itu lanjut dia, juga diamankan berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta,”ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (as/hm)