

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palangka Raya menggelar razia mendadak di seluruh sel tahanan setempat Rabu (18/7). Giat razia yang dipimpin langsung Kepala Rutan Akhmad Zaenal Fikri dan Kepala Pengamanan Oktario ini, berhasil mengamankan puluhan telpon seluler (ponsel) berbagai merek, charger, kabel, silet, alat cukur, sendok besi dan benda tajam berbahaya.
“Giat razia ini spontan atau mendadak kita lakukan. Hasilnya puluhan ponsel dan barang bukti lain berhasil disita. Kami tidak segan mengenakan sanksi berat jika terbukti ada salah satu warga binaan yang melanggar. Sanksi tersebut yakni tidak diberikan remisi dan memasukan warga binaan itu ke dalam ruang isolasi serta tidak boleh dibesuk,” ujar Kepala Rutan Akhmad Zaenal Fikri melalui Kepala Pengamanan Oktario kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (18/7).
Oktario menjelaskan, giat ini dilakukan bentuk sikap tegas untuk menindak para pemilik ponsel di dalam rutan. Lantaran perbuatan kepemilikan ponsel ini tidak diperbolehkan dan merupakan salah satu pelanggaran berat.
“Kita menduga ponsel masuk dengan cara penyelundupan pada saat titipan makanan. Baik dalam nasi maupun sayur mayur, sehingga kedepan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. Terutama terhadap masuknya ponsel genggam. Karena ini merupakan barang terlarang di rutan bagi warga binaan,”paparnya.
Ditambahkannya, bahwa dalam kurun waktu bulan April hingga sekarang sudah menyita puluhan ponsel berbagai merek dari warga binaan setempat.
“Kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai hal tersebut, pokoknya sanksi berat bila terbukti,” tandasnta didamping Kasubsi Pelayanan Tahanan Gunawan.(dr)