PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMAN di Kota Palangka Raya dilaporkan ke Polresta Palangka Raya. Kepsek berinisial AD itu dilaporkan oleh wali murid karena diduga menggelapkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Dilaporkannya AD ke polisi setelah terjadinya pertemuan antara wali murid dengan pihak sekolah. Bahkan pertemuan tersebut sempat terekam melalui rekaman video dan viral dimedia sosial. Pasalnya pihak sekolah tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban dari pengelolaan dana tersebut.
Perwakilan wali murid Aristoni yang ikut melaporkan AD ke polisi mengatakan, kecurigaan adanya dugaan penggelapan dana setelah pihak sekolah tidak bisa memberikan penjelasan secara transparan. Apalagi dana yang dikelola terbilang besar yakni, Rp697 juta lebih.
“Siswa diwajibkan membayarkan BPP Rp125 ribu setiap bulannya. Jumlah siswa ada 465 orang. Jadi selama periode 2022-2023 ada pengelolaan dana sekitar Rp600 juta,” ujar Aristoni, Kamis (21/09/2023).
Lantaran pihak sekolah yang dianggap tidak transparan, wali murid pun menganggap jika ada kegiatak fiktif dalam pengelolaan dana BPP. Apalagi piham sekolah tidak bisa memberikan pertanggungjawaban dengan alasan tim TP2DP sebelumnya sudah pensiun.
“Jumlah uang yang dikelola itu tidak sedikit namun tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Pihaknya juga menyesalkan penetapan besaran pungutan BPP dilakukan sepihak oleh sekolah tanpa ada musyawarah dengan wali murid. BPP sendiri dipergunakan untuk penunjang dan keperluan pendidikan.
“Untuk itu kami menduga banyak sekali dugaan penggelapan terhadap dana ini,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Kalteng Safruddin mengaku sampai saat ini masih belum menerima adanya laporan terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya akan melakukan penelusuran kepada pihak sekolah.
“Akan segera kami lakukan pengecekan karena sejauh ini belum ada menerima laporan apapun,” tandasnya. (ran)