PANGKALAN BUN,KaltengEkspres.com – Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkup Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) khusus yang muslimah diminta menggunakan jilbab warna putih polos. Hal itu diminta oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa melalui surat edaran yang dikeluarkan Nomor : 800/169/BKPSDM.IV/2023 tanggal surat 31 Mei 2023.
Dalam surat edaran tersebut mengatur terkait kelengkapan pakaian yakni, penggunaan jilbab warna menjadi putih polos pada hari Senin-rabu sedangkan, Kamis-Jumat bebas.
Tidak hanya itu sepatu juga diatur agar menggunakan warna hitam polos pada Senin-Rabu dan sepatu bebas pada Kamis-Jumat. Pasca dikeluarkannya edaran ini pantauan dilapangan belum sepenuhnya secara serentak diikuti oleh para ASN dilingkup Pemkab Kobar. Masih terlihat adanya penggunakan jilbab warna selain putih.
“Mungkin masih menyesuaikan karena edarannya baru saja dikeluarkan sebagian kami masih mencari jilbab warna putih, belum beli mas,”celetuk salah seorang ASN dibincangi. Tidak hanya itu dalam edaran juga melarang ASN merokok dilingkup kantor pemerintah termasuk di puskesmas dan sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM), Aida Lailawati mengatakan, edaran tersebut merupakan keputusan yang dikeluarkan Penjabat Bupati, Budi Santosa, dengan harapan bisa ditaati.
Berkaitan dengan jilbab menurutnya Pj Bupati, melihat selama ini corak dan warna tidak seragam dan berwarna warni, sehingga biar ada keseragaman diputuskan agar memakai putih polos hal itu juga sejalan dengan warna dalam agama Islam termasuk juga warna yang netral.
Kemudian terkait sepatu menurut Aida hal itu memang sudah ada aturan yang mengatur sehingga hanya sebagai penegasan saja. Kemudian larangan untuk merokok dilingkungan kantor pemerintahan tujuannya selain demi kesehatan juga agar tidak banyak terlihat Putung rokok dimana-mana.
“Tujuannya baik, semoga bisa ditaati bersama apalagi rokok juga menjadi penyumbang inflasi,”jelas Aida.
Berkaitan dengan sanksi, ia tidak menyebutkan akan ada sanksi bagi yang melanggar atau tidak mematuhi tetapi hal itu kiranya bisa menjadi perhatian dan ASN tentu harus menjadi contoh yang baik. (din)