

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotim Hj. Darmawati mengingatkan pemerintah daerah setempat, agar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sebelumnya telah disahkan dan disepakati bersama.
“Jangan hanya dibentuk dan disahkan dianggap sebagai pelengkap aturan saja. Kita semua harus konsisten menerapkannya,” kata Darmawati, Senin (29/5).
Darmawati menyebutkanm Perda Nomor 2 tahun 2018, tentang KTR ini, wajib dilaksanakan. Mengingat Perda itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018. Dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya, penerapan di lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.
“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok. Lalu dibuatlah aturan, agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya,” ujar Darmawati.
Sebelumnya diharapkan dengan adanya kawasan bebas rokok ini, masyarakat bisa menikmati udara segar. Tanpa khawatir ada orang yang merokok di sekitar mereka. Kemudian bagi perokok, bisa memperhatikan di mana kawasan yang boleh merokok. Sehingga asap rokok tidak memberi dampak terhadap orang lain.
“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas,.Khususnya generasi muda. Seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya serta kebijakan lainnya,”tandasnya. (yon)