PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, terus mendorong para pelaku UMKM di Palangka Raya, untuk menerapkan Quick Respose Indonesia Standard (QRIS), sebagai metode pembayaran disetiap transaksi.
“Saat ini sudah banyak UMKM, pedagang dan toko-toko di Palangka Raya yang telah menyediakan layanan pembayaran dengan QRIS,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan pada DPKUKMP Palangka Raya, Hadriansyah, Jumat (5/8/2022).
Hadriansyah menjelaskan, QRIS merupakan standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019, dengan tujuan agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code, dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Tujuan lain dari transaksi non tunai atau pembayaran dengan QRIS itu, yakni untuk mempermudah penjual dan pembeli. Contohnya, pedagang tidak lagi kesulitan mencari uang kembalian. Bahkan pedagang dan pembeli tidak perlu lagi tatap muka cukup belanja secara online.
“Kami ingin UMKM mampu menerapkan QRIS guna peningkatan daya saing berbasis digital, untuk menggerakkan ekonomi guna terwujudnya masyarakat ekonomi cerdas (smart economy),”harapnya.
Sementara disinggung terkait adanya pelaku UMKM yang sudah tidak lagi menggunakan transaksi non tunai atau QRIS tersebut, menurut Adau, hal itu lebih kepada ketidaktahuan bahwa saat ini setiap pelaku usaha didorong bisa beradaptasi dengan era digital. (as/hm)