Pengedar 6 Paket Sabu Diringkus di Barak

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial MK (35) tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.  Dari tangan polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu, dengan berat 3,28 gram dan timbangan digital.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia mengatakan, pelaku ini ditangkap di sebuah barak di Gang Melati, Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.

“Saat digeledah di dalam barak ditemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 3,28 gram, dan timbangan digital beserta alat hisapnya,”ungkap I Made, Selasa (16/8).

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ahm)

Berita Terkait