November 2023, Ribuan Tenaga Honorer Kobar Diberhentikan

Kepala BPKP Kobar, Aida Lailawaty.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan pada tanggal 28 November 2023 mendatang seluruh pegawai honerer dilingkup Pemkab setempat diberhentikan.

Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menteri menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Sementara sampai saat ini tercatat ada sebanyak 1.853 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Kobar yang bakal berakhir pada November 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Aida Lailawati menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran pusat mengenai tenaga honorer 2023 bakal dihapus.

“Pemerintah daerah tentu mengikuti ketentuan dari pusat,” ungkap Aida Lailawati, Rabu (3/8/2022).

Ia mengakui, saat ini para honerer diangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  Namun pada tahun 2023 mendatang kemungkinan besar status pegawai honorer mereka tidak diperpanjang lagi.

“Dalam aturan itu, pusat mempersilakan pegawai honorer daerah mengikuti seleksi penerimaan P3K maupun seleksi aparatur sipil negara (ASN). Namun ini sifatnya terbuka untuk umum bagi yang lulus seleksi itulah yang diterima,”ujarnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi soal kekurangan pegawai, mengingat jumlah pegawai honorer juga tidak sedikit. Sehingga kemungkinan bakal kekurangan pegawai.

“Soal itu masih terus dikoordinasikan. Tentunya mengantisipasi soal kekurangan pegawai, kita manfaatkan tenaga yang ada di salah satu OPD misalkan,”tandasnya. (yr)

Berita Terkait