Tiga Raperda Inisiatif Selesai Dibahas

Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata saat memimpin rapat, Senin (4/7).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat pembahasan penyelesaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin(4/7/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata ini, diikuti instansi terkait dan bagian Hukum Setda Palangka Raya.

“Tiga buah Raperda yang dibahas ini yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Kemudian, Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal dii Kota Palangka Raya dan ketiga Rancangan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,”ungkap Vina.

Menurutnya, ketiga Raperda ini sudah selesai dibahas di DPRD dan besok akan diparipurnakan untuk diundangkan sekaligus diresmikan.

<

“Tidak ada perubahan yang berarti, karena semuanya sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng,”ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Perda sampah plastik sebagai komitmen pemerintah untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari di masyarakat.

Selain itu Perda tersebut juga memuat ketentuan wajib bagi pemerintah untuk mengelola sampah plastik dengan baik mengingat sifat plastik yang sulit terurai bahkan hingga ratusan tahun.

“Adanya atura ini nantinya kita mengharapkan Pemko Palangka Raya bisa menggandeng seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,”tandasnya. (as/hm)

<

Berita Terkait