



KUALA KAPUAS,Kaltengekspres.com – Keinginan Pansus 21 agar diberikan penambahan waktu kepada Banmus rupanya tidak terkabul. Hal ini membuat Pansus 21 menyerahkan mandat yang diberikan Lembaga DPRD Kabupaten Kapuas. Hal itu disebabkan keinginan Pansus 21 agar diberikan penambahan waktu kepada Banmus tidak terakomodir.
Pernyataan sikap dengan mengembalikan mandat tersebut disampaikan Ketua Pansus 21 DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi H Darwandie, Algrin Gasan, Bendi, Mardani dan Didi Hartoyo kepada awak media diruang Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa ( 26/7/2022)
Sebagaimana diketahui DPRD Kapuas membentuk pansus dalam rangka mengawal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang dianggap banyak kejanggalan.
Tim ini sudah melaksanakan monev terhadap pelaksanaan proyek yang sudah dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan seperti pembangunan rujab Bupati Kapuas.
Syarkawi mengatakan bahwa Pansusb 21 oleh lembaga ini, namun tidak diberi ruang dan waktu yang cukup untuk bekerja, oleh sebab itu mulai hari ini pihaknya bukan lagi sebagai Pansus 21.
“Padahal penambahan waktu tersebut, bukan keinginan Pansus 21 melainkan keinginan pihak eksekutif agar Pansus21 dan TAPD bisa maksimal bekerja,” ujar politisi PDIP ini.
Menurutnya, kesepakatan Pansus 21 dengan pihak eksekutif untuk mengusulkan penambahan waktu, dan untuk revisi jadwal Banmus sudah mendapatkan restu dan petunjuk Pimpian Dewan, ternyata kemarin siang Banmus gagal menggelar rapat.
“Artinya, tidak ada lagi waktu dan ruang untuk Pansus 21 bekerja melakukan konfirmasi atas hasil kerja lapangan kepada eksekutif karena hari ini sudah digelarnya Paripurnan hari ini,” kilahnya.
“Pansus 21 bekerja dengan niat tulus dan telah bekerja sesuai dengan agenda Banmus, sekali lagi Pansus21 dengan rasa menyesal terpaksa mengembalikan mandat yang diberikan kepada pimpinan Dewan,” tambah mantan Sekda Murung Raya ini.
Maka itu lanjutnya,terhitung mulai 25 Juli 2022 jam 15.00 WIB Pansus 21 telah mengambil sikap untuk menyatakan, mengembalikan mandat sekaligus secara resmi mengundurkan diri baik pimpinan Pansus 21 maupun anggota Pansus 21 walaupun cukup banyak lagi agenda dibahas dengan pihak eksekutif teknis.
“Pansus 21 berkeinginan memberikan informasi, saran, pendapat berikut rekomendasi kepada banyak pihak, seperti apa langkah kedepan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan sehingga seluruh program kegiatan dipastikan memberikan nilai manfaat sebesarnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” tandas Syarkawi.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Pansus 21 tidak berada pada posisi menolak atau menerima terhadap Raperda, namun disayangkan Pansus 21 tidak diberikan ruang dan waktu bekerja tuntas.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak termasuk media telah memberikan dukungan dalam menjalankan tugas. Pansus mohon maaf tidak bisa tuntas bekerja, jangan elergi dengan kritisi Pansus 21 karena itu menjadikan kita cerdas” ucapnya.
Sementara itu anggota Pansus 21,Didi Hartoyo yang berasal dari PDIP menambahkan bahwa perjalanan Pansus21 semata merasa amanat sebagai wakil rakyat yang diberikan mandat sebagai Pihaknya sangat kecewa, karena tidak diberikan ruang waktu yang cukup untuk bekerja.
“Fraksi PDIP merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus21 dilembaga ini, bertujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran demi perbaikan pelayanan di Kapuas,” terang Didi Hartoyo
Sembari menyayangkan, semua upaya dan tujuan Pansus 21 kandas disebabkan tidak diberikan waktu.(yan)