



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kasus penipuan dengan modus arisan bodong lagi-lagi terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kali ini pelakunya seorang wanita berinisial NR warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
Motif pelaku ini sama dengan modus kasus sebelumnya yakni membuka lapak arisan online bodong. Setelah terjaring sejumlah warga ikut, uang para korban yang terkumpul ratusan juta ini langsung dibawa kabur pelaku yang merupakan bandarnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kasus ini berawal saat para korban melihat status Whatsapp tersangka yang menjual slot arisan dari peserta Grup Arisan yang dibentuk tersangka pada bulan Maret 2022.
Saat itu, para korban berminat untuk membeli Arisan yang dijual oleh tersangka dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.32 juta.
“Modus operandi tersangka, yaitu memposting di Status akun whatsapp tentang Slot Arisan yang di jual dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan arisan,” jelasnya.
Adapun slot arisan yang ditawarkan dan dijual tersangka sebagai berikut. Slot Arisan Get Rp. 20 juta dijual dengan harga Rp.15 juta, mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
Slot Arisan Get 15 Juta dijual dengan harga Rp.12 juta, mendapatkan keuntungan Rp 3 juta. Slot Arisan Get 5 Juta dijual dengan harga Rp.4 juta, mendapatkan keuntungan Rp.1 juta.
“Tersangka menjanjikan pada bulan April 2022, korban akan mendapatkan arisan beserta keuntungannya, kemudian korban mau membeli arisan dan telah membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening tersangka,”ujar Kapolres.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan pada bulan April 2022, korban tidak ada mendapatkan keuntungan atas arisan yang di beli dari tersangka.
“Ternyata, uang korban telah dipergunakan untuk menutupi arisan orang lain yang juga membeli arisan kepada tersangka,”ucap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (yr)