PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pelajar terpaksa harus menerima sanksi dari anggota Satlantas Polres Kobar karena tidak menggunakan helm saat berkendara di ruas Jalan Diponegoro, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Jumat (3/6/2022). Akibat ulahnya ini, pelajar tersebut langsung dikenakan tilang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caiseria mengatakan, setiap pagi Polantas rutin melakukan pelayanan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol. Termasuk di depan Mako Polres Kobar.
”Setiap pagi anggota kami sebar di sejumlah titik untuk memberikan pelayanan di jalan raya. Mengingat, kondisi arus lalu lintas saat pagi hari cukup padat bersamaan anak-anak masuk sekolah dan jam berangkat kerja,” ungkapnya.
Tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan raya, sejumlah anggota yang bertugas mengatur arus lalu lintas juga melakukan sanksi berupa teguran dan pembinaan kepada sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya menegur dan melakukan pembinaan bagi pelajar yang mengendarai motor dengan mengabaikan keselamatan. Seperti tidak mengenakan helm, mengendarai motor protolan atau tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak membawa kelengkapan berupa surat.
Saat itu personel Satlantas Polres kobar sedang melakukan penindakan berupa surat tilang kepada pengendara yang tertangkap tangan tidak menggunakan helm, pelajar tersebut melintas di depan Mako Polres Kobar. (yr)