



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran yang menegaskan perusahaan perkebunan untuk memenuhi hak 20 persen plasma masyarakat.
Menurut Anang Dirjo, apa yang disampaikan gubernur terkait dorongannya agar perusahaan perkebunan memenuhi hak 20 persen plasma, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu juga, 20 persen plasma itu merupakan hak rakyat yang wajib direalisasikan.
“Jelas, perintah beliau meminta kepada seluruh kebun di Kobar yang ada kewajiban terhadap masyarakat sekitar, salah satunya plasma agar di wujudkan,” ujarnya.
Anang Dirjo menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung untuk melakukan pendataan, terkait tindaklanjut mana perusahaan perkebunan di Kobar yang belum melaksanakan plasmanya dan berapa perusahaan sudah melaksanakan kewajiban itu.
“Secara tegas juga disampaikan gubernur, apabila ada perusahaan yang bandel bisa dicabut izinnya,”bebernya.
Gubernur lanjutan dia, menegakkan aturan terkait 20 Persen Plasma untuk masyarakat. Karena itu, Pemprov Kalteng akan membentuk satuan tugas terpadu, terdiri dari berbagai unsur untuk mengaudit kebun besar di Kalteng.
Tim audit itu tambah dia, dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, melainkan agar aturan perkebunan bisa kembali berada di rel yang benar.
“Dan hak masyarakat terkait plasma dipenuhi 20 persen dari luasan diperuntukan bagi masyarakat di sekitar kebun,” tandasnya. (yr)