Pengedar Sabu Petuk Ketimpun Diringkus Polisi

IST- Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat mengamankan pelaku, Jumat (24/6) sore.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria paruh baya berinisial PA alias Uji (53) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di ruas Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Jumat (24/6/2022) sore.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 5,04 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 5,04 gram. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Asep, Sabtu (25/6).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait