Home / Nasional

Jumat, 10 Juni 2022 - 12:19 WIB

Mengenal Set Top Box (STB) Agar Masyarakat Tak Salah Beli

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –  Memasuki era TV Digital, Pemerintah melalui Kominfo RI terus mensosialisasikan migrasi dari TV analog ke TV Digital. Memasuki era digital alat Set Top Box (STB) sering terdengar.

Untuk itu masyarakat perlu tahu, apa itu Set Top Box (STB). Untuk diketahui STB adalah alat yang bisa digunakan TV Analog agar tetap bisa menonton siaran TV Digital.

Siaran TV Analog di Indonesia sudah mulai dimatikan sejak 30 April yang lewat secara bertahap dan selambat-lambatnya pada 2 November mendatang.

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena TV Analog bisa dimanfaatkan menjadi TV Digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).

STB adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Baca Juga :  Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor, AMSI Gelar IDC dan AMSI Awards 2023

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV Digital.

Dilansir dari Kominfo RI, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Masyarakat perlu memastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman https://siarandigital.kominfo.go.id/. Untuk data termutakhir silakan klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish/.

Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Baca Juga :  Gempa Susulan di Cianjur Terjadi Sebanyak 285 Kali

Patut diingat, siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

Untuk mempermudah masyarakat mencari informasi terkait ASO dan siaran TV digital, Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan chatbot Migrasi Siaran Digital dengan nomor whatsapp 08118202208.

Bagi masyarakat tak mampu dan mempunyai TV analog, pemerintah akan membagikan STB gratis sesuai dengan data masyarakat miskin dari masing-masing daerah.

Sejak Maret lalu sudah dibagikan STB gratis oleh penyelenggara multiplexing, yaitu LPP TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni MNC Group, Media Group, SCM-EMTEK Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group, dan Nusantara TV.

Dalam distribusi piranti STB gratis tersebut, pemerintah bersama LPP dan LPS penyelenggara MUX dipastikan akan berkoordinasi intens dengan petugas di lapangan dalam mengawasi penyaluran STB untuk keluarga tak mampu, agar penerima barang STB ini tepat sasaran. (hs/red)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas

Nasional

Otak Pelaku Penyerangan di Yahukimo Diringkus

Nasional

Polisi Ungkap 7 Kantor Pinjaman Online Ilegal

Nasional

Polisi Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu di Kendari

Nasional

Ini Dia Pemenang BPJS Kesehatan Award

Nasional

Pasok 5.385 Butir Ekstasi, WNA Diringkus Polisi

Nasional

Ransiki Papua Barat Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo

Nasional

Langgar Etik, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK