SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satlantas Polres Kotim meringkus seorang pria berinisial TA (42). Pria ini ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di ruas Jalan Ir H Juanda tepatnya di depan Masjid Jami Assalam Kota Sampit Kabupaten Kotim, Kamis (23/06/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakan, penangkapan terhadap oknum pelaku berawal saat anggota Satlantas sedang melaksanakan giat Patroli Hunting dalam rangka operasi Patuh Telabang 2022.
Saat itu melihat pengendara motor yang melanggar aturan berlalu lintas yakni penumpangnya tidak menggunakan helm SNI. Ketika pengendara motor ini dihentikan, penumpangnya melompat dari sepeda motor kemudian lari kesamping rumah atau warung warga dengan membuang bungkus plastik kecil warna hitam.
Melihat ulah gelegat mencurigakan pria ini, anggota langsung sigap menangkap pelaku. Saat digeledah plastik kecil yang dibuangnya, ditemukan barang bukti 2 buah paket sabu dengan berat 10 gram.
“Barang bukti beserta tersangka ini selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kotim untuk proses lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Salahiddin.
Salahiddin menjelaskan, selama ini anggota Satlantas tidak hanya menindak pelanggar undang-undang lalu lintas tetapi juga kerap mengungkap kasus-kasus kriminal, terutama kejahatan jalanan. (ahm)