

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Lamandau bersama Polres Kotawaringin Barat, berhasil meringkus SO (21), terduga pelaku penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, kejadian bermula saat saksi korban, Suroso warga BTN Sekumpul Resident, Desa Kujan, Kecamatan Bulik meminta tolong kepada SO untuk dibelikan sebungkus rokok.
“Korban meminjamkan sepeda motornya kepada SO untuk menuju toko rokok,” terang Kasat saat dihubungi pada Minggu (22/5/2022).
Namun, lanjut Kasat, setelah ditunggu sekian lama, SO tak kunjung datang. Padahal, jarak antara rumahnya dan toko rokok yang dimaksud tidak begitu jauh.
“Karena mulai curiga, korban lapor polisi. Mendapat laporan tersebut kami langsung bergerak,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, Unit Jatanras Polres Lamandau bekerjasama dengan Jatanras Polres Kobar kemudian bergerak kelapangan guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter telah kami amankan ke Mapolres Lamandau,” imbuh Kasat.
Saat ini SO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(el/*)