

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (27) warga Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Cempaga, Selasa (27/12/2022).
Wanita ini ditangkap karena menganiaya mantan suaminya berinisial SA (52). Peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (25/12/2022) siang.
Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tidur di tengah rumahnya. Korban terbangun saat mendengar ada seorang yang terjadi di depan rumahnya.
“Saat korban keluar dan melihat pelaku berteriak-teriak di depan rumahnya. Melihat pelaku berteriak korban masuk kembali ke dalam rumahnya. Lalu pelaku masuk ke dalam rumahnya namun di tahan oleh korban menggunakan tangannya,”ungkap Kapolsek.
Karena di tahan dengan tangan, pelaku kemudian menggigit tangan korban dan memukul bagian bawah mata korban hingga lebam dan terkena perhiasan yang dikenakan oleh pelaku sehingga korban mengalami luka robek.
“Tidak terima dengan kejadian yang tersebut korban lalu melaporkan kejaian tersebut Polsek Cempaga dan polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya,”tandasnya. (ahmad)