




PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ZL (31) dan MK (31).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni ZL ditangkap di tepi Jalan Natai Arahan RT 16 Kelurahan Madurejo, sedangkan MK ditangkap di Jalan Kawitan Kelurahan Sdiorejo, Sabtu (25/7/2020) malam. Dari tangan kedua pengedar ini diamankan barang bukti 0,31 gram dari ZL, kemudian 2,27 gram dari MK.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keduanya sering menjual sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ZL di tepi Jalan Natai Arahan.
Usai menangkap pelaku ini, anggota kembali melanjutkan perburuan dengan meringkus tersangka MK yang saat itu diinformasikan sedang bertransaksi sabu di kediamannya. Bergerak cepat anggota menangkap pelaku ini kemudian membawanya ke Mapolres Kobar.
“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebanyak Rp 10 Miliar,” tandas Juan. (wir)