SAMPIT, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Kotim membekuk salah seorang bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu bernama Juni Edi Akbar alies Edi (30). Pelaku ini diringkus di Jalan Tidar Baru Jalur 4 RT 16 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Jumat (19/1/2018) siang.
Penangkapan pelaku ini dengan cara dikelabui anggota yang saat itu menyamar menjadi seorang pembeli. Ketika pelaku mengantar barang haram tersebut, anggota Satres Narkoba langsung meringkusnya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) 2,40 gram sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny Nababan mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada pihaknya bahwa pelaku ini menjadi salah seorang bandar pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotim.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menerjunkan salah seorang anggota untuk melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.
“Saat itu pelaku ini dihubungi anggota yang melakukan penyamaran. Kemudian terjadi kesepakatan pelaku mengantarkan orderan (pesanan) barang haram itu,”ujar Ronny saat press release di Mapolres Kotim Jumat (20/1/2018) malam.
“Ketika ia tiba di lokasi tempat dijanjikan mengantar barang di Jalan Tidar Baru Jalur 4 RT 16, ia langsung kita sergap. Setelah itu kita amankan, dan melakukan penggeledahan di temukan 2 bungkus pelastik kecil berisi sabu di dalam saku celananya serta alat timbangan electrik,dan uang sebanyak Rp300 ribu,”tambah Ronny.
Akibat ulahnya ini lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan di kenakan Pasal 114 ayat 1dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman 5 -15 tahun. (MR)