Home / Kotim

Sabtu, 20 Januari 2018 - 10:10 WIB

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Kotim membekuk salah seorang bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu bernama Juni Edi Akbar alies Edi (30). Pelaku ini diringkus di Jalan Tidar Baru Jalur 4 RT 16 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Jumat (19/1/2018) siang.

Penangkapan pelaku ini dengan cara dikelabui anggota yang saat itu menyamar menjadi seorang pembeli. Ketika pelaku mengantar barang haram tersebut, anggota Satres Narkoba langsung meringkusnya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) 2,40 gram sabu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Tepi Sungai Mentaya Diringkus Polisi

Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny Nababan mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada pihaknya bahwa pelaku ini menjadi salah seorang bandar pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotim.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menerjunkan salah seorang anggota untuk melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.

“Saat itu pelaku ini dihubungi anggota yang melakukan penyamaran. Kemudian terjadi kesepakatan pelaku mengantarkan orderan  (pesanan) barang haram itu,”ujar Ronny saat press release di Mapolres Kotim Jumat (20/1/2018) malam.

Baca Juga :  Sopir Truk Ditemukan Tewas Tergeletak di dalam Kabin

“Ketika ia tiba di lokasi tempat dijanjikan mengantar barang di Jalan Tidar Baru Jalur 4 RT 16, ia langsung kita sergap. Setelah itu kita amankan, dan melakukan penggeledahan di temukan 2 bungkus pelastik kecil berisi sabu  di dalam saku celananya serta alat timbangan electrik,dan uang sebanyak Rp300 ribu,”tambah Ronny.

Akibat ulahnya ini lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan di kenakan Pasal 114 ayat 1dan atau 112 ayat  1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman 5 -15 tahun. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Program TMMD Diharapkan Bisa Mensejahtrakan Masyarakat Desa

Kotim

Dukcapil dan KPU Kotim Jemput Bola Pemilih Milenial

Kotim

Fenomena Awan Tsunami Gegerkan Warga Kotim dan Palangka Raya

Kotim

Dandim 1015 Sampit Apresiasi Kinerja Satgas TMMD Reguler Ke-109

Kotim

Edar Sabu, Dua Warga Ketapang Disergap Polisi

Kotim

Pelaku Penggelapan Motor Showroom Diringkus Polisi

Kotim

Sengketa Memanas, Warga dan Karyawan PT KMA Nyaris Bentrok 

Kotim

Tutup TMMD, Danrem 102/Pjg Luncurkan Kendaraan Si Komos