PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengesahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kobar tahun 2021 dan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kobar Selasa (12/4/2022).
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, mengatakan, setelah melalui proses panjang dalam pembahasan LKPJ Bupati Kobar tahhn 2021 dan Dua Raperda yakni telah rampung dibahas.
Hal ini lanjut Rusdi, sesuai dengan jenjangnya yakni mulai internal DPRD dan melibatkan eksekutif. Termasuk dalam Rapat paripurna terakhur dengan agenda pemandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kobar terhadap LKPJ Bupati Kobar tahun 2021.
“Dua Raperda yakni Raperda Kobar tentang pembentukan Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada. Kemudian Raperda Kobar tentang pembentukan Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng telah disepakati bersama.”
“Hari ini enam fraksi telah memberikan pandangan terhadao LKPJ Bupati Kobar 2021 dan dua Raperda bahwa semua fraksi telah menerima untuk disahkan menjadi Perda,” kata Rusdi Gozali.
Selanjutnya, terhadap kesepakatan ini, secepatnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Supaya nantinya bisa disetujyi menjadi Perda Kobar.
“Tentunya dengan adanya dua Perda ini menjadi dasar yang kuat untuk pemekaran desa di Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng. Sehingga bisa mempercepat pembangunan desa kedepanya,” ujarnya.
Termasuk, DPRD Kobar mendorong agar pemekaran wilayah desa dan kelurahan bisa menjadi salah satu prioritas Pemerintah daerah. Pasalnya masih sangat banyak desa dan kelurahan yang berpotensi di mekerkan.
“Tujuan akhir dari pemekaran wikayah ini untuk memoermydah pelayanan dan melakukan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kobar,”tandasnya. (yr)