



SAMPIT, KaltengEksres.com – Sebuah video oknum pejabat di lingkungan Setda Kotawaringin Timur diduga melecehkan institusi DPRD Kotim beredar di media sosial (medsos).
Video tersebut disebut-sebut diambil pada saat acara rapat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam video ini, oknum pejabat tersebut mengingatkan salah seorang kepala desa.
“Lain kali koordinasi konsultasi, bapak punya orang tua, siapa Bupati, Camat, ini konsultasi koordinasi dengan anggota dewan, mereka itu bukan eksekutor,” ucapnya dalam video tersebut.
Ia juga menyebutkan selama ini rapat yang dilakukan anggota DPRD Kotim seperti rapat dengar pendapat (RDP) tidak ada gunanya, karena eksekutif tidak melaksanakan itu. Bahkan, dalam video itu juga keluar perkataan kasar yang menyebut dewan sebagai bangsat politik.
Menyikapi video ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim M Abadi mengatakan, perkataan dari oknum pejabat tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Karena itu dia mendesak Bupati Kotim untuk mencopot jabatan pejabat tersebut, lantaran sudah tidak sesuai dengan etika ASN dan juga sebagai pejabat di institusi pemeritahan yang seharusnya memberikan contoh atau cerminan yang baik ke masyarakat.
“Saya berharap agar pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan penjara,”ungkap Abadi. (ry/ahm)