Polisi Buru Bandar Pemasok 1 Ons Sabu ke Kobar

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) memburu bandar pemasok jaringan kurir  M Taufik (31) yang ditangkap di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa M Taufik dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Iya sudah tersangka pengguna narkotika. Dia mengakui sebagai kurir dan juga pemakai,” ujar  Bayu.

M Taufik sendiri sudah berhasil ditangkap dengan barang bukti 100,79 gram sabu.

Tetapi, lanjut Kapolres, tidak berhenti sampai disitu saja, namun akan terus dilakukan pengembangan.

“Apalagi barang haram ini didapatkan dari wilayah Kabupaten tetangga Kotawaringin Timur (Kotim),”ucapnya.

Menurut Kapolres, pihaknya meminta jajaran Satnarkoba agar tidak berhenti sampai disini saja. Nantinya bisa dilakukan pengembangan untuk mengetahui darimana pelaku mengambil barang haram tersebut.

“Walaupun sudah diketahui nama yang disampaikan dan asal barang tersebut. Tetapi dikuatirkan apa yang disampaikan ini fiktif, sehingga perlu dilakukan upaya secara mendalam,”papar Kapolres.

Pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu ini diketahui akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kobar.

“Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan narkoba ini beredar. Kalau diuangkan narkoba ini sendiri bernilai Rp140 juta,”katanya.

Ironisnya pelaku ini sendiri baru saja sekitar tahun 2021 akhir bebas dari Lapas Klas II Pangkalan Bun. Warga Jalan Delima Madurejo ini sendiri dipenjara dengan kasus yang sama.

“Kami minta agar kasus ini bisa dikawal supaya putusan proses hukum berlaku sesuai perbuatannya. Ini resdivis dengan kasus yang sama , supaya pelaku jera,”pungkasnya. (yr)

Berita Terkait