PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – M Syahripan (22) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pemuda yang tinggal di RT 04, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Arsel karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris di dalam jok motornya, Minggu (16/2/2020) dini hari.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, penangkapan terhadap oknum pemuda ini berawal saat pihaknya menggelar giat patroli di parkiran salah satu kafe di kawasan Bundaran Pancasila.
Anggota mencurigai sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang berada di parkiran setempat sekitar pukul 00.25 WIB. Sepeda motor ini kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam joknya sajam jenis keris.
“Setelah itu pemilik sajam ini langsung diamankan bersama sajam tersebut ke Mapolsek Arsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Rendra.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat, berharap peran masyarakat apabila ada sesuatu yang dianggap nya meresahkan secepatnya laporkan ke polisi terdekat. (yus)