Poin Kesepakatan PT FLTI dengan Warga Sekoban

SIDANG ADAT – Kademangan Kecamatan Lamandau menggelar sidang adat sebagai buntut pembukaan paksa Lompang Begawar.

NANGA BULIK, KaltengEkspres – Konflik antara PT First Lamandau Timber Internasional (FLTI) dengan warga Desa Sekoban Kecamatan Lamandau, akhirnya bersepakat untuk berdamai.

Berdasarkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta diketahui Bupati Lamandau di Kantor Bupati Lamandau, sejumlah poin kesepakatan telah tercapai.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Koordinator Desa Sekoban, Artia Nanti, mengatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan.

Diantaranya, beber Artia, masyarakat Desa Sekoban dan PT FLTI sepakat akan membangun kebun plasma dengan lahan yang disepakati oleh masyarakat Desa Sekoban dan akan dilakukan ganti rugi lahan.

“Pada lahan di kawasan HPK (hutan produksi konversi) dapat dilakukan kegiatan kerjasama kemitraan dan pembukaan lahan setelah adanya pengukuhan kawasan hutan atas perubahan fungsi Kawasan menjadi APL dari Kementerian LHK,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, perolehan calon lahan plasma akan menjadi milik seluruh masyarakat Desa Sekoban setelah dilakukan ganti rugi lahan oleh PT FLTI dan hasilnya dikemudian hari akan dibagikan melalui koperasi kepada seluruh Kepala Keluarga di Desa Sekoban.

“Dalam hal kompensasi calon lahan plasma agar Pemerintah Desa Sekoban, PT FLTI, masyarakat Sekoban saling bekerjasama dan bernaung dalam badan hukum koperasi, sebagai bentuk komitmen, PT FLTI akan memberikan program CSR kepada masyarakat Desa Sekoban sebesar Rp 100 Juta untuk tahun 2022,” sebutnya.

Poin selanjutnya, beber Artia, PT FLTI akan mencabut laporan/pengaduan kepada POLRES Lamandau terkait pengancaman oleh TEDY dan pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga Desa Sekoban.

“Masyarakat Adat Sekoban membuka Ritual Adat Lompang Gagawar di lahan seluas 117 Hektar dan biaya kegiatan dibantu oleh PT FLTI senilai Rp 10 Juta,” ujarnya.

Kemudian, PT FLTI bersedia untuk mengikuti proses Sidang Adat di Desa Sekoban atau di Kedemangan Kecamatan Lamandau sesuai dengan Diktat Hukum Adat Kabupaten Lamandau sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.

“Setelah Berita Acara ditandatangani dan disepakati, dengan ini masyarakat Sekoban tidak akan menuntut, menduduki dan menutup operasional kebun PT FLTI, dan perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp 75 Juta perbulan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.(el/*)

Berita Terkait