SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang wanita bernama Nur Ulfa Azara (45), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah barak di Jalan Kopi Selatan Gang Kelapa RT 31 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Jumat (18/3/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 1,75 gram dan dua butir pil ekstasi.
Kapolres Kotim AKBP Suwardi Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota gabungan baik dari Satresnarkoba dan Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di barak setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, gabungan dari Dit Resanarkoba Polda Kalteng dan Satuan Resnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan kemudian mengintai pelaku di barak tersebut.
“Saat anggota melihat pelaku melintas di Jalan Kopi Selatan Gang Kelapa menggunakan mobil pikap, langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pikap ditemukan barang bukti 5 paket sabu dan dua butir pil ekstasi,”ungkap I Made Rudia, Sabtu (19/3/2022).
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)