Home / Kotim

Jumat, 20 Maret 2020 - 13:10 WIB

Ayah Bejat di Cempaga Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Cempaga.

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Cempaga.

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Perbuatan seorang pria bernama Alpianur (45) sungguh bejat. Pria ini tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (15) nama samaran hingga hamil 5 bulan.

Akibat ulahnya ini, warga Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Cempaga.

“Kami telah mengamankan tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur,” ungkap Kapolsek Cempaga Dwi Siswanto kepada KaltengEkspres.com, Kamis (19/3/2020).

Aksi tersebut lanjut dia, terbongkar dari laporan ibu korban. Sang ibu curiga dengan perilaku korban yang masih berusia 15 tahun tersebut. Korban mengalami perubahan sikap.

Baca Juga :  Di TMMD ke 109, TNI dan Warga Bahu-membahu Bangun Jalan Darurat

“Setelah dites, ternyata positif hamil 5 bulan,” ucapnya.

Sang ibu kemudian langsung menginterogasi anaknya. Setelah itu, didapati bahwa pelaku yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri. Mengetahui ini, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Cempaga. Bergerak cepat menanggapi laporan, anggota langsung meringkus pelaku.

“Saat ini pelaku masih kita introgasi. Dihadapan penyidik AR mengaku tergiur dengan tubuh sang anak yang mulai beranjak remaja. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukannya disaat anak tirinya tersebut sedang tidur, berawal dengan mengelus payudara korban, melihat korban tidak melawan, pelaku langsung menelanjangi korban dan menggaulinya,”papar Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Peredaran Uang Palsu

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut terus di ulanginya beberapa kali. Yakni setiap ada kesempatan ketika istrinya sedang berada diluar rumah, sehingga korban hamil 5 bulan.

“Akibat perbuatanya ini pelaku dikenakan pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Resmi Bertugas, Abdoel Harris Siap Berbenah

Kotim

Operator Alat Berat Ditemukan Tewas dengan Tangan Putus

Kotim

Busett!! Diduga Dicuri, Dua Perangkap Buaya Milik BKSDA Lenyap

Kotim

Mobil Kapolres Kobar Mengalami Lakalantas

Kotim

Polisi Bekuk Dua Perampok Jalanan

Kotim

BKSDA Pancing Buaya Pemangsa Tangan Nenek Bahriah

Kotim

Tim TMMD Mulai Siapkan Pembangunan MCK di Pos Terpadu

Kotim

Tuntut Hak, Ratusan Buruh Demo di Kantor Bupati Kotim