Home / Kotim

Rabu, 3 Maret 2021 - 13:15 WIB

Koperasi GMB Pasang Patok Lahan Plasma di Kawasan Inti PT KMA

Warga dua desa yang tergabung dalam Koperasi GMB sedang mematok kawasan yang ditetapkan sesuai SK Menteri Agraria Rabu (3/3).

Warga dua desa yang tergabung dalam Koperasi GMB sedang mematok kawasan yang ditetapkan sesuai SK Menteri Agraria Rabu (3/3).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Masyarakat dua desa yakni Desa Pahirangan dan Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupayen Kotim, yang tergabung di dalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) terus mendesak PT Karya Makmur Abadi (KMA) agar menyerahkan lahan seluas 1.080 hektar untuk lahan plasma masyarakat.

Desakan masyarakat dua desa ini beralasan kuat, karena berpatokan pada Diktum Kelima SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Menurut Ketua Koperasi GMB Gustap Jaya, pihaknya terus berjuang pantang menyerah sampai lahan tersebut menjadi hak masyarakat sebagai lahan plasma.  Karena itu, pihaknya meminta perusahaan menyerahkan secepatnya demi terwujudnya kesejahteraan bagi warga setempat.

Baca Juga :  Tinggal Sepekan, Semangat Satgas TMMD Makin Bergelora

“Hari ini kami warga dua desa memasang patok serta pengukuran titik koordinat seluas 1.080 hektar sesuai kesepakatan yang tertuang didalam SK menteri tersebut. Intinya kita hanya mematok sesuai SK tersebut,” ungkap Gustap, Rabu (3/3).

Terpisah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mengatakan, bahwa sejauh ini PT KMA belum menunjukan etikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Abadi sebagai Anggota DPRD Kotim sekaligus perwakilan dari masyarakat sudah menjadi kewajiban dirinya untuk terus melakukan pendampingan, agar hak masyarakat bisa diberikan, demi kesejahteraan masyarakat Kotim, khusus daerah pemilihannya sendiri.

“Saya akan terus melakukan pendampingan untuk masyarakat, karena ini sudah menjadi tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat, apalagi ini adalah dapil saya sendiri. Karena itu melalui plasma atau kemitraan dengan perkebunan ini harus terus kita teriakan, karena didalam Perda Kotim sendiripun sudah diatur pasal perpasalnya, bahwa setiap perkebunan yang berinvestasi di Kotim wajib melaksanakan Plasma 20 persen dan kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat setempat,”urai Abadi.

Baca Juga :  Dandim Tinjau Pekerjaan Renovasi Musala Alhidayah

Sebagai wakil rakyat yang membidangi Komisi II, dirinya berjanji akan turut andil dalam pengawasan serta penerapan dan penegakan undang-undang, ataupun yang berkaitan dengan Peraturan Daerah tahun 2012 tentang perkebunan, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Kotim pada umumnya.(Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Pelaksanaan TMMD Diharapkan Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan

Kotim

Anak-anak Antusias Belajar Mengaji dengan Anggota Satgas TMMD

Kotim

Begini Kronologis Penangkapan Pengedar Narkoba di Kotim

Kotim

Jambret Dadakan di Bagendang Hulu Dibekuk Polisi

Kotim

Konsumsi Zenith, Sembilan Pelajar di Kotim Diberhentikan

Kotim

Terciduk Jual Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi

Kotim

Tabrak Mobil Rush, Pengendara Motor Kritis 

Kotim

Wow!! Nelayan Desa Sei Ijum Raya Tangkap Ikan Pari Raksasa