



Buntok,Kaltengekspres.com – Guna memastikan tidak ada lagi Bongkar Muat di Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang tidak ada legalitas perizinannya, maka DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya mengatakan, RDP dengan Dishub Barsel tersebut guna mempertanyakan persoalan seperti yang sempat viral terkait kegiatan bongkar muat di Desa Danau Sadar yang legalitas perizinan pelabuhannya dipertanyakan.
“Kegiatan bongkar muat di Desa Danau Sadar tersebut, masyarakat setempat hingga pihak terkait lainnya ingin mengetahui legalitas dari kegiatan bongkar muat tersebut,” kata Ensilawatika kepada awak media Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, terkait hal ituL pihaknya meminta kegiatan bongkar muat di Desa Danau Sadar jangan sampai terulang lagi, karena dari data yang diterima kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan.
‘Kita berharap hal serupa jangan sampai terulang, yang tentunya berdampak dengan PAD Barsel. Dishub Barsel bisa lebih tegas bila menemukan hal serupa,” pinta Ensilawatika.
Adapun hal lain yang kita pertanyakan dalam RDP tadi tambah Ensila, yakni persolan Dermaga Pelabuhan Pasar Lama yang sempat hanyut, dimana DPRD meminta Dishub Barsel agar dapat memastikan status Pelabuhan Pasar Lama.
“Kalau memang status pelabuhan tersebut sudah dihibahkan untuk Pemkab Barsel, kiranya Dishub Barsel mengoptimalkan terkait pemeliharaan, mengingat hampir setiap hari kegiatan terjadi di Pelabuhan Pasar Lama tersebut,” pintanya.
Ditempat yang sama kepala Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, terkait untuk proses perizinan bongkar muat di Desa Danau Sadar tersebut bukan dari Dishub Barsel yang mengeluarkan izin, melainkan dari kementrian.
“Terkait hal ini, Dishub Barsel hanya sebatas pemberian izin tambat dan regulasi yang kita pakai Perda Nomor 2 tahun 2018, dua hal ini yang terus kita kejar untuk kiranya dapat jadi sumber PAD Barsel,” tandasnya. (rif).