



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Dadang H Syamsu menegaskan agar standar pelayanan harus diberitahukan kepada petugas medis hingga jajaran lainnya. Supaya pelayanan kesehatan di daerah ini membaik.
Karena itu ia menekankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim setempat untuk memberikan persepsi yang sama mengenai pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Saya minta agar semua stakeholder penyelenggara pelayanan kesehatan di Kotim mulai dari kabupaten hingga kepada puskesmas untuk menyamakan standar pelayanan kesehatan,” kata Dadang, Selasa (8/2).
Terutama untuk warga yang tidak mampu, tidak ada BPJS, hingga tidak ada KTP atau sejenisnya.
Menurunya, semua masyarakat Kotim itu adalah orang yang mampu dan masih banyak yang belum memiliki kartu pengenal identitas. Namun ketika mereka memerlukan pelayanan publik baru menyadari pentingnya KTP.
Meski begitu kebijakan dari Bupati Kotim sudah jelas dan tegas bahwasanya selama masyarakat itu adalah penduduk setempat meskipun tidak ada KTP maka wajib dilayani.
“Artinya masyarakat kita ini secara faktual mereka memang penduduk kita tetapi secara adminitrasi tidak. Namun, bukan berarti mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan-pelayanan publik karena merekalah yang menjadi objek pelayanan tersebut,” tandasnya. (ahm)