PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua pelaku pembobolan toko ponsel Ana Cell di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, berinisial M dan AD dijebloskan ke ruang tahanan.
Mereka terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara. Didepan awak media, kedua pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
“Saya sebesar-besarnya meminta maaf kepada semuanya terutama kepada keluarga, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin, itu salah sebenarnya,” kata M kepada awak media, di Polsek Arut Selatan saat Press rilis, Senin (7/2/2022), kemarin.
Warga Kelurahan Madurejo ini mengaku dirinya tidak tahu kalau rekannya berniat membobol toko handphone Ana Cell. Karena awalnya mereka diajak seorang pelaku yang kini masih buron untuk ke toko ponsel.
“Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku, meskipun dirinya hanya sekedar mengantarkan dan juga merasa bersalah”, beber M. (yr)