



Buntok,Kaltengekspres.com – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMDes) terkait beberapa kewenangan dinas tersebut, termasuk pembayaran gaji dan honor perangkat desa.
“Dari hasil RDP hari ini kita bersama DSPMDes setempat untuk membentuk aturan agar gaji pemerintah desa bisa dibayarkan per bulan”, kata Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan pemecahan permasalahan desa antara Komisi I dan DSPMDes, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti RDP tersebut pihaknya dalam waktu dekat DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan.
“Kami sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan, sehingga kami akan study banding ke Barito Timur untuk melihat Peraturan Daerah Bartim bisa dibayar per bulan, dan Barsel juga bisa dibayarkan per bulan,” jelasnya.
Masih dikatakan H Alex, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, maka akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah desa itu sendiri.
“Karena tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan per bulan,” tutupnya. (rif).