Dua Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua pelaku pengeroyokan berinisial AN (38) dan N (28) yang terjadi di ruas Jalan Kotawaringin, KM 8 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap karena melakukan penganiayaan seorang berinisial J (30), Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rendra Aditia Dhani, Kamis (10/2/2022).

Ia menjelaskan, awalnya korban sedang bekerja menimbun jalan yang berlubang, kemudian didatangi pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat.

Saat itu pelaku langsung mengejar korban dan memukuli korban secara bersama-sama pada bagian kepala dan badan pelaku dengan cara dipukul dan diinjak.

“Setelah dilakukan penyidikan, ternyata para pelaku mempunyai dendam terhadap korban, menurut pelaku korban pernah melaporkan atas perkara narkoba ke Polres Kobar,” jelasnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami lebam pada bagian wajah dan di kepala serta bagian tubuh lainnya.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (yr)

Berita Terkait