

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memasang stiker parkir gratis di setiap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kota setempat.
“Pemasangan stiker ini kita lakukan, karena ada laporan masyarakat, bahwa stiker yang dulu kami pasang di ATM sudah mulai pudar, sehingga kami pasang lagi supaya jelas dan tidak ada pungutan liar bagi pengguna ATM,” kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan.
Alman menjelaskan, saat ini dapat dipastikan tidak ada oknum juru parkir yang akan melakukan penarikan tarif parkir di setiap ATM yang telah memiliki tanda parkir gratis.
Diberlakukannya aturan tersebut karena pihak bank sebagai pengelola mesin ATM telah membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada Pemerintah Kota. Saat ini ada 12 titik yang telah dipasang stiker tersebut.
“Apabila pada lokasi yang telah diberikan stiker parkir gratis dari Dishub, namun masih ditarik biaya parkir, maka ia meminta agar masyarakat bisa menolaknya,”ujarnya.
Bahkan, bila oknum jukir tetap bersikeras memungut, ia berharap agar masyarakat bisa menyimpan buktinya untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kalau di lokasi parkir gratis seperti itu, tapi masih ditarik biaya parkir, maka masuk tindak pungutan liar. Selain itu, semua regulasi parkir telah diatur dalam Perda Retribusi Parkir,” tandasnya. (as/hm)