

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 terus dikembangkan jajaran Polresta Palangka Raya, dengan kembali menangkap satu orang pelaku. Sehingga total pelaku sudah berjumlah 5 orang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada awak media, membenarkan, bahwa pelaku pemukulan terhadap petugas pemakaman Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 12 bertambah satu orang.
Adapun kelima pelaku yang ditahan tersebut yakni ZT, CA, TA, ABP, PN. Mereka adalah anggota keluarga pasien yang saat itu ikut dalam pemakaman.
“Hari ini pelaku bertambah satu semua menjadi lima pelaku dan statusnya masih terperiksa dan kasus ini masih didalami,”kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor 418 tanggal 21 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Apri Husen (40) lanjut Kapolres, kasus penganiayaan petugas pemakaman Covid 19 dari MDMC Muhammadiyah ini ditangani secara serius.
“Kelima pelaku ini semua mengakui dan koperatif saat diamankan maupun dalam menjalani pemeriksaan,”ungkap Jaladri.
Sementara itu Kapolresta juga menjelaskan,untuk hasil swab pasien bahwa hasilnya negatif.
“Hasil swab pasien sudah dinyatakan bahwa hasilnya negatif,”tegas Kapolres.
Saat ini kelima pelaku yang tak lain adalah keluarga pasien telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan nantinya setelah selesai pemeriksaan akan dikenakan Pasal 351 dan 170 dengan ancaman hukuman selama kurang lebih 3 tahun penjara. (am)