Tipu Emak-emak, Bandar Arisan Online Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com – Sempat jadi pembicaraan hangat, bandar arisan online berinisial IDF (32) yang membawa kabur uang anggota arisan akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Satreskrim Polres Kobar berhasil mengungkap Kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online bodong tersebut.

Warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar ini ditangkap anggota

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, menjelaskan bahwa IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di Akun Whatsapp menawarkan Slot Arisan.

Dengan cara seperti itu korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut sehingga mengirimkan pesan lewat Whatsapp untuk ikut dalam arisan tersebut.

“Dalam kasus ini para saksi anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,”kata Rendra Aditia Dhani Sabtu (22/1/2022).

Korban dan saksi sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan dengan setoran Rp. 1.000.000 untuk 1 nama, tetapi pada tanggal 12 januari 2022 pelaku menghentikan secara sepihak arisan tersebut. Padahal korban dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Yr)

Berita Terkait