PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan daftar perusahaan besar swasta (PBS) yang resmi dicabut izin operasinya. Di Kabupaten Pulang Pisau sendiri, ada tiga PBS yang terkena pencabutan izin operasi tersebut.
Tiga PBS itu diantaranya PT Agrindo Green Lestari (AGL), PT Citra Mitra Perkasa Utama (CMPU) dan PT Citra Agro Abadi (CAA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banama Tingang. Hal itu dibenarkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting.
Namun, dirinya mengaku belum menerima draf terkait pencabutan izin ketiga PBS tersebut. Leting mengaku tahu pencabutan izin operasi ketiga perusahaan itu dari media.
“Saya baca berita. Terus saya konfirmasi pihak perusahaan dan mereka juga membenarkan,” kata Leting, Selasa, 25 Januari 2022.
Ia menuturkan bahwa dirinya tidak tahu alasan kenapa izin tiga perusahaan itu dicabut. Namun pihak perusahaan mengaku bahwa mereka masih melakukan upaya koordinasi.
“Dua dari tiga perusahaan itu sudah beroperasi dan bahkan sudah mengantongi izin HGU. Tetapi apa alasan pencabutan izin itu saya juga kurang tahu,” tandasnya.(dar)