Home / Kotim

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:04 WIB

Sehari, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Selasa (18/1).

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Selasa (18/1).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus dua orang warga bernama Muhammad Syarif Ansari alias Aaf (29) warga Jalan Delima 6 Kelurahan MB Hilir dan Diana Susilawati (46) warga Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim yang berprofesi sebagai guru. Keduanya ditangkap lokasi berbeda, Senin (17/1/2022) sore.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti masing-masing 6 paket sabu seberat 29,62 gram dari Aaf, dan 7 paket sabu seberat 33,55 gram dari Diana Susilawati.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku pertama ditangkap bernama Muhammad Syarif Ansari alias Aaf. Ia ditangkap di Jalan Wengga Metropolitan tepatnya depan Indomaret RT 20 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Jual Sabu di Warung, IRT Diringkus Polisi

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di TKP.

Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam dilipatan pinggang celana pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai menangkap pelaku tersebut, anggota kemudian menerima informasi terkait adanya transaksi sabu yang dilakukan seorang wanita di Jalan DI Panjaitan RT 24 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan pemyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan DI Penjaitan tepatnya depan Jalan Delima 2.

Baca Juga :  Tiga Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini ditemukan barang bukti 7 paket sabu. Selanjutnya pelaku ini dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya. (Ry/hm)

 

Share :

Baca Juga

Kotim

Gembong Pengedar Sabu dan Zenit di Parenggean Dibekuk Polisi

Kotim

Nahas, Bocah di Baamang Tewas Tenggelam

Kotim

Menghindari Tabrakan, Truk Bermuatan Kernel Terguling

Kotim

TMMD Reguler ke-109 Wujudkan Mimpi Warga Pulau Hanaut

Kotim

Prabinsa Muda Ikut Ambil Peran Dalam TMMD

Kotim

Curi Uang Kotak Amal dan Motor, Pemuda Pundu Diringkus Polisi

Kotim

Sopir Truk CPO Tewas Mendadak

Kotim

Hidup Sederhana, Kades di Sudan Ini Tetap Jadi Pilihan Masyarakat