



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial MT (23), warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (25/12/2019) lalu di kawasan parkir PPM Sampit.
Pelaku ditangkap berawal saat anggota Polsek Cempaga Hulu menerima laporan dari warga ada seorang pemuda yang melakukan aksi pencurian kotak amal di salah satu masjid di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Bergerak cepat anggota Polsek Cempaga Hulu langsung meringkus pelaku.
“Usai ditangkap pelaku kemudian diperiksa, dan setelah didalami ternyata kendaraan yang dipakai untuk mencuri juga hasil curian, yang dibawa kabur pelaku dari PPM Sampit, pada tahun 2019 lalu,”ungkap Wiwin kepada awak media, Selasa (31/3).
Usai diperiksa, akhirnya pelaku diserahkan Polsek Cempaga Hulu kepada pihaknya di Mapolsek Ketapang. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ry)