Satresnarkoba Mura Gagalkan Peredaran 16 Paket Sabu

Pelaku saat diamankan di Mapolres Mura bersama barang bukti 16 paket sabu, Kamis (20/1).

PURUK CAHU,KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mura berhasil menggagalkan peredaran 16 paket sabu seberat 5,50 gram di Kabupaten Murung Raya.

Ini seiring dengan ditangkapnya seorang pemuda asal Muara Untu Kecamatan Murung bernama Mi’id. Ia ditangkap anggota Kamis (20/1/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

“Pelaku ini kita tangkap dini hari tadi, dari tangannya berhasil kita amankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor 5,50 gram,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri, Kamis (20/1).

Heri menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota mencurigai 1 orang yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Toraja Kelurahan Beriwit. Ketika ditanyak pemuda ini mengaku bernama Mi’id. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersebut, anggota menemukan 16 paket sabu.

Terhadap pelaku, kini telah dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Selama kegiatan penyelidikan serta upaya pengungkapan dan penindak terhadap terlapor berlangsung aman tertib dan lancar,” tandas Heri. (one)

Berita Terkait