Telisik Dana Hibah Pilkada, Jaksa Geledah Kantor KPU Mura

Penyidik Kejari Mura saat menggeledah Kantor KPU setempat, Kamis (24/9). (Foto : IST)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dari kantor KPU ini, penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa mengatakan, penyelidikan ini difokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.

Dana tersebut bersumber dari APBD dan dikelola KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023–2024.

“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman kepada awak media, Kamis (24/9).

Sementara itu dalam penggeledahan ini penyidik menyisir sejumlah ruangan, antara lain kesekretariatan, bagian keuangan dan ruang arsip. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penggunaan serta aliran dana hibah Pilkada.

“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” ujar Herman.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Herman menegaskan penyidikan akan dilanjutkan dengan memeriksa alat bukti yang telah diamankan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Hingga tahap ini, Kejari Murung Raya belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh,”tandasnya. (id)

Berita Terkait
<