Home / Kotim

Jumat, 7 Januari 2022 - 21:49 WIB

Lima Napi Lapas Sampit Dapat Remisi Asimiliasi Rumah

SAMPIT, KaltengEkspres.com– – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberikan program asimilasi rumah (asrum) kepada 5 (lima) orang narapidananya pada Hari Selasa (04/11). Pogram ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021

Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan, bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini adalah Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2021

“Permenkumham ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, namun dapat dilakukan pencabutan sewaktu-waktu apabila dinyatakan bahwa Coronavirus Disiase (Covid-19) tidak ada lagi dan narapidana yang akan memperoleh program ini harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan” kata Kalapas.

Suhaimi selaku Kasi Binadik menambahkan, bahwa sebelum dilakukan proses pengeluaran terhadap kelima narapidana sebelumnya dilakukan pengarahan langsung oleh Kalapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit akan ketentuan/kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam program asimilasi rumah ini

Baca Juga :  Oleng, Truk Dum Terguling di Ruas Jalan Sudirman

“Selanjutnya dilakukan proses serah terima kelima narapidana tersebut dari Lapas kepada Bapas Sampit yang bertindak selaku Bapas Pembimbing dan Pengawas selama kelima narapidana tersebut menjalani program asimilasi rumah, ” ujarnya.

Baca Juga :  Bandar Judi Togel Diringkus Saat Bertransaksi

Kalapas Sampit mengucapkan selamat kepada kelima narapidana atas program asimilasi rumah yang diperoleh hari ini. “Saya berpesan kepada kalian semua untuk melaksanakan ketentuan/kewajiban serta tidak melaksanakan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku dan apabila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas Surat Keputusan Asimilasi Rumah serta harus masuk kedalam Lapas Sampit kembali” pesan Kalapas

Kelima narapidana penerima program ini merasa senang karena dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. “Kami akan mematuhi ketentuan, menjalankan kewajiban termasuk wajib lapor kepada pihak Bapas Sampit dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran ketentuan program asimilasi rumah ini” ucap salah seorang narapidana. (Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Mantan Kapolres Kotim M. Rommel Tutup Usia

Kotim

Tragis, Warga Parenggean Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kotim

Nekat Jualan Sabu, IRT di Kotim Diringkus Polisi

Kotim

Ayah Bejat di Cempaga Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Kotim

Begini Kronologis Penangkapan Pengedar Narkoba di Kotim

Kotim

Dua Truk Terlibat Tabrakan, Satu Sopir Tewas Terjepit

Kotim

Geger! Ular Sanca Serang Pemukiman Warga

Kotim

Dapil Lima Kotim Perlu Pembangunan Serius