Nekat Jualan Sabu, IRT di Kotim Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan bersama barbuk sabu di Mapolres Kotim, Selasa (21/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Neneng (46) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Wanita ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di sebuah barakan yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Langsat 2 RT 17 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kabupaten Kotim, karena mengedarkan lima paket narkoba jenis sabu, seberat 1,66 gram, Senin (20/5/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di TKP ada seorang wanita yang hendak bertransaksi  sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah barak di Jalan DI Panjaitan Gang Langsat 2.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah barakan ini anggota menemukan lima paket sabu dan timbangan digital di bawah meja dapur. Ketika dimintai keterangan tersangka mengakui semua barang yang ditemukan tersebut miliknya,” ungkap Arasi Selasa (21/5).

Seusai menemukan barang bukti ini, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan akibat ulahnya ini, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ar/hm)

<

Berita Terkait